Selanjutnya dirinya mengklarifikasi soal larangan e-KTP difotokopi. Tujuan diberlakukan pelarangan itu adalah untuk membuat e-KTP tetap berfungsi ketika dibaca oleh card reader. Tujuan lainnya adalah nantinya lembaga-lembaga yang menyediakan layanan publik baik milik pemerintah maupun swasta mau menggunakan card reader. Sehingga pelayanan kemasyarakatan menjadi lebih efisien.
Kemendagri membolehkan masyarakat memfotokopi e-KTP sekali saja. Setelah itu untuk keperluan duplikasi menggunakan fotokopian yang pertama. Hal itu untuk menghindari kerusakan chip yang ada di dalam e-KTP.
Saat ini kemendagri telah memberikan edaran kepada unit-unit pelayanan publik untuk melakukan pengadaan card reader. Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang belum memiliki card reader per Januari 2014 nanti. Hingga saat ini, belum ada komplain dari unit-unit pelayanan publik yang telah diminta menyediakan fasilitas pembaca e-KTP tersebut. Untuk instansi pemerintahan, direncanakan setiap kecamatan minimal memiliki satu card reader.
Dengan adanya klarifikasi ini pihaknya berharap agar publik bersikap wajar dan mengerti lebih jauh tentang pemberlakuan e-KTP untuk masyarakat. Hingga saat ini kemendagri juga terus menggencarkan masyarakat yang belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu agar nanti mendapatkan e-KTP sebagai pengganti KTP yang lama.
sumber
MASUKAN EMAIL ANDA DISINI DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU LANGSUNG VIA EMAIL ANDA!!
Title: Klarifikasi Kemendagri Masalah E-KTP
By:
Published: 2013-05-10T13:22:00+07:00
Rating:
By:
Published: 2013-05-10T13:22:00+07:00
Rating: